Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

PERUMAHAN GRAND BEKASI

Selasa, 19 Oktober 2010

Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Suami - Istri


Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Suami - Istri :

  1. Istri tidak lagi mematuhi perintah dan larangan suami.
  2. Istri tidak lagi memperhatikan suami, anak-anak, dan rumah tangga.
  3. Timbulnya cemburu yang berlebihan dan hilangnya rasa saling percaya diantara suami-istri.
  4. Tidak ada rasa saling mencintai [ mawaddah ] dan kasih sayang [ rahmah ] diantara suami-istri.



Sebelas Sifat Istri Yang Buruk Apabila Anda tidak memiliki sebelas sifat buruk ini, maka Anda adalah istri yang shalehah. Sebelas sifat buruk ini adalah :

  1. Istri yang sewenang-wenang dan menguasai dalam hal pendapat serta tindakan, meyepelekan kehormatan dan kedudukan suaminya ;
  2. Istri yang sombong dan angkuh, mengangkat diri karena harta, kecantikan, kedudukan profesi, sosial, gelar dan ijazah ;
  3. Istri yang berakhlak buruk dalam pergaulan dan hubungan masyarakat ;
  4. Istri yang egois, hanya mementingkan diri sendiri, mengabaikan kepentingan orang lain, dan tidak suka mengalah ;
  5. Istri yang selalu mengingkari kebaikan orang lain dan selalu berkeluh kesah, selalu menyalahkan dan mengkritik suami ;
  6. Istri yang materialis, malas, kikir, dan tidak mau memberi kecuali dengan mengharapkan imbalan ;
  7. Istri yang selalu menentang dan melawan walaupun dalam hal yang bukan kepentingannya ;
  8. Istri yang cerewet sehingga menyebabkan suami tidak betah dirumah ;
  9. Istri yang mengerjakan ibadah sunnah [ shalat dan puasa sunnah ], tetapi mengabaikan kewajiban-kewajiban suami – istri ;
  10. Istri yang sangat pecemburuan dan sering melontarkan tuduhan kosong yang hanya berdasarkan prasangka ; dan
  11. Istri yang royal, boros [ tabdzir ] penghambur harta.



Baca Selengkapnya...

Selasa, 05 Oktober 2010

Undangan Halal Bil Halal

Nomor :
Hal :

Kepada Yth.
Bapak/Ibu/Saudara
Di tempat


Dengan mengucapkan segala puji dan rasa syukur kehadirat allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya yang telah diberikan kepada kita semua.
Shalawat serta salam semuga tercurah kepada suri tauladan kita Nabi Muhammad SAW. keluarga, para sahabat dan pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Amin

Izinkanlah melalui kesempatan ini kami mengundang Bapak/Ibu/ Saudara untuk menghadiri acara silaturahmi yang akan diadakan pada:

Hari / Tanggal : Jum’at, 08 Oktober 2010
Pukul : 19.30 WIB (ba’da Isya)
Tempat : Mushola Ar Rahman
Acara : Halal Bil Halal

Besar harapan kami bapak/ibu/saudara untuk dapat menghadirinya. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terimakasih.




Bekasi, 06 Oktober 2010
Hormat kami,



Chasyudi Muslim
Ketua DTM Musholla Ar Rahman
Baca Selengkapnya...

Jumat, 01 Oktober 2010

Peran, Fungsi dan Tugas Pengurus RT


Ketua RT mempunyai tugas :
1.Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
2.Memelihara kerukunan hidup warga;
3.Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

Fungsi Ketua RT :
1.pengkoordinasian antar warga;
2.pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
3.penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Tugas Wakil Ketua RT :
* membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua;

Fungsi Wakil Ketua RT :
* pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua;
* pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan;

Hak dan Kewajiban Pengurus RT
1.Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
2.Pengurus RT mempunyai kewajiban :
Melaksanakan tugas dan fungsi RT;
Melaksanakan keputusan anggota;
Membina kerukunan;
Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;
Melaporkan data penduduk tiap 1 (satu) bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW.

Tata kerja Pengurus RT :
1. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
2. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
3. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.


Setiap Calon Pengurus RT harus memenuhi syarat :
1. Beragama;
2. Sebagai penduduk setempat minimal 6 (enam) bulan secara terus-menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP;
3. Usia minimal 21 ( dua puluh satu) tahun atau 17 ( tujuh belas ) tahun yang pernah kawin;
4. Lurah dan perangkat Kelurahan tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus RT di wilayah kerjanya;
5. Sanggup menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat dan mempunyai kemampuan untuk bekerja dan membangun.

Masa Bakti Ketua dan Wakil Ketua RT :

1. Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
2. Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Lurah;
3. Ketua RT menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.


Ketua dan Wakil Ketua RT berhenti dan diberhentikan karena :
1. Meninggal dunia;
2. Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
3. Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
4. Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT yang bersangkutan;
5. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua RT;
6. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
7. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.


Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT


(1) Tata Cara Pemilihan :

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Lurah dengan Keputusan Camat berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat yang terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT.

(2) Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan :

1. mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
2. memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan;
3. menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
4. mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
5. mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
6. melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Camat melalui Lurah untuk mendapatkan pengesahan;

(3) Pelaksanaan Pemilihan :

1. Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga di lingkungan RT setempat;
2. dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak pertama dan Wakil Ketua RT berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat;
3. apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT, tidak dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diatas, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Lurah, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
4. Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT;
5. Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT diajukan panitia pemilihan kepada Lurah guna diteruskan pada Camat untuk mendapatkan pengesahan dengan keputusan Camat;
6. Ketua dan Wakil Ketua dikukuhkan dan dilantik oleh Camat atas nama Kepala Daerah.



[ "Sumber : Keputusan Walikota Surabaya Nomor 03 tahun 2004" ]
Baca Selengkapnya...

Kepemimpinan Dalam Islam


Di dalam konsep (manhaj) Islam, pemimpin merupakan hal yang sangat final dan fundamental. Ia menempati posisi tertinggi dalam bangunan masyarakat Islam. Dalam kehidupan berjama’ah, pemimpin ibarat kepala dari seluruh anggota tubuhnya. Ia memiliki peranan yang strategis dalam pengaturan pola (minhaj) dan gerakan (harakah). Kecakapannya dalam memimpin akan mengarahkan ummatnya kepada tujuan yang ingin dicapai, yaitu kejayaan dan kesejahteraan ummat dengan iringan ridho Allah (Qs. 2 : 207).

Dalam bangunan masyarakat Islami, pemimpin berada pada posisi yang menentukan terhadap perjalanan ummatnya. Apabila sebuah jama’ah memiliki seorang pemimpin yang prima, produktif dan cakap dalam pengembangan dan pembangkitan daya juang dan kreativitas amaliyah, maka dapat dipastikan perjalanan ummatnya akan mencapai titik keberhasilan. Dan sebaliknya, manakala suatu jama’ah dipimpin oleh orang yang memiliki banyak kelemahan, baik dalam hal keilmuan, manajerial, maupun dalam hal pemahaman dan nilai tanggung jawab, serta lebih mengutamakan hawa nafsunya dalam pengambilan keputusan dan tindakan, maka dapat dipastikan, bangunan jama’ah akan mengalami kemunduran, dan bahkan mengalami kehancuran (Qs. 17 : 16)

“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah (kaum elit dan konglomerat) di negeri itu (untuk menaati Allah), akan tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnyalah berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Qs. 17 : 16)

Oleh karena itulah, Islam memandang bahwa kepemimpinan memiliki posisi yang sangat strategis dalam terwujudnya masyarakat yang berada dalam Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur (Qs. 34 : 15), yaitu masyarakat Islami yang dalam sistem kehidupannya menerapkan prinsip-prinsip Islam. Begitu pentingnya kepemimpinan atau imam dalam sebuah jama’ah atau kelompok, sampai-sampai Rasulullah bersabda yang maksudnya:

“Apabila kamu mengadakan perjalanan secara berkelompok, maka tunjuklah salah satunya

sebagai imam (pemimpin perjalanan).”

Demikian juga jika kita lihat dalam sejarah Islam (Tarikh Islam) mengenai pentingnya kedudukan pemimpin dalam kehidupan ummat muslim. Kita lihat dalam sejarah, ketika Rasulullah saw. wafat, maka para shahabat segera mengadakan musyawarah untuk menentukan seorang khalifah. Hingga jenazah Rasulullah pun harus tertunda penguburanya selama tiga hari. Para shahabat ketika itu lebih mementingkan terpilihnya pemimpin pengganti Rasulullah, karena kekhawatiran akan terjadinya ikhlilaf (perpecahan) di kalangan ummat muslim kala itu. Hingga akhirnya terpilihlah Abu Bakar sebagai khalifah yang pertama setelah Rasulullah saw. wafat.

Dalam perspektif Islam, ada beberapa komponen yang menjadi persyaratan terwujudnya masyarakat Islami, yaitu :

1. Adanya wilayah teritorial yang kondusif (al-bi’ah, al-quro)
2. Adanya ummat (al-ummah)
3. Adanya syari’at atau aturan (asy-syari’ah)
4. Adanya pemimpin (al-imamah, amirul ummah)

Pemimpin pun menjadi salah satu pilar penting dalam upaya kebangkitan ummat. Islam yang telah dikenal memiliki minhajul hayat (konsep hidup) paling teratur dan sempurna dibandingkan konsep-konsep buatan dan olahan hasil rekayasa dan imajinasi otak manusia, telah menunjukkan nilainya yang universal dan dinamis dalam penyatuan seluruh komponen ummat (Qs. 21 : 92).

Ada empat pilar kebangkitan ummat, yang kesemuanya saling menopang dan melengkapi, yaitu :

1. Keadilan para pemimpin (umaro)
2. Ilmunya para ‘ulama
3. Kedermawanan para aghniya (orang kaya)
4. Do’anya orang-orang faqir (miskin)

Definisi Pemimpin

Ada beberapa istilah yang mengarah kepada pengertian pemimpin, diantaranya :

1. Umaro atau ulil amri yang bermakna pemimpin negara (pemerintah)
2. Amirul ummah yang bermakna pemimpin (amir) ummat
3. Al-Qiyadah yang bermakna ketua atau pimpinan kelompok
4. Al-Mas’uliyah yang bermakna penanggung jawab
5. Khadimul ummah yang bermakna pelayan ummat

Dari beberapa istilah tadi, dapat disimpulkan bahwa pemimpin adalah orang yang ditugasi atau diberi amanah untuk mengurusi permasalahan ummat, baik dalam lingkup jama’ah (kelompok) maupun sampai kepada urusan pemerintahan, serta memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat dengan memberikan perhatian yang lebih dalam upaya mensejahterakan ummatnya, bukan sebaliknya, mempergunakan kekuasaan dan jabatan untuk mengeksploitasi sumber daya yang ada, baik SDM maupun SDA, hanya untuk pemuasan kepentingan pribadi (ananiyah) dan kaum kerabatnya atau kelompoknya (ashobiyah).

Kriteria dalam Menentukan Pemimpin

Jika kita menyimak terhadap perjalanan siroh nabawiyah (sejarah nabi-nabi) dan berdasarkan petunjuk Al-Qur’an (Qs. 39 : 23) dan Al-Hadits (Qs. 49 : 7), maka kita dapat menyimpulkan secara garis besar beberapa kriteria dalam menentukan pemimpin.

Beberapa faktor yang menjadi kriteria yang bersifat general dan spesifik dalam menentukan pemimpin tersebut adalah antara lain :

1. a. Faktor Keulamaan

- Dalam Qs. 35 : 28, Allah menerangkan bahwa diantara hamba-hamba Allah, yang paling takut adalah al-‘ulama. Hal ini menunjukkan bahwa apabila pemimpin tersebut memiliki kriteria keulamaan, maka dia akan selalu menyandarkan segala sikap dan keputusannya berdasarkan wahyu (Al-Qur’an). Dia takut untuk melakukan kesalahan dan berbuat maksiat kepada Allah.

- Berdasarkan Qs. 49 : 1, maka ia tidak akan gegabah dan membantah atau mendahului ketentuan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Dalam pengambilan keputusan, ia selalu merujuk kepada petunjuk Al-Qur’an dan Al-Hadits.

- Berdasarkan Qs. 29 : 49, maka seorang pemimpin yang berkriteria ulama, haruslah memiliki keilmuan yang dalam di dalam dadanya (fii shudur). Ia selalu menampilkan ucapan, perbuatan, dan perangainya berdasarkan sandaran ilmu.

- Berdasarkan Qs. 16 : 43, maka seorang pemimpin haruslah ahlu adz-dzikri (ahli dzikir) yaitu orang yang dapat dijadikan rujukan dalam menjawab berbagai macam problema ummat.

1. b. Faktor Intelektual (Kecerdasan)

- Seorang calon pemimpin haruslah memiliki kecerdasan, baik secara emosional (EQ), spiritual (SQ) maupun intelektual (IQ).

- Dalam hadits Rasulullah melalui jalan shahabat Ibnu Abbas r.a, bersabda :

“Orang yang pintar (al-kayyis) adalah orang yang mampu menguasai dirinya dan beramal untuk kepentingan sesudah mati, dan orang yang bodoh (al-‘ajiz) adalah orang yang memperturutkan hawa nafsunya dan pandai berangan-angan atas Allah dengan segala angan-angan.” (HR. Bukhari, Muslim, Al-Baihaqy)

Hadits ini mengandung isyarat bahwa seorang pemimpin haruslah orang yang mampu menguasai dirinya dan emosinya. Bersikap lembut, pemaaf, dan tidak mudah amarah. Dalam mengambil sikap dan keputusan, ia lebih mengutamakan hujjah Al-Qur’an dan Al-Hadits, daripada hanya sekedar nafsu dan keinginan-nya. Ia akan menganalisa semua aspek dan faktor yang mempengaruhi penilaian dan pengambilan keputusan.

- Berdasarkan Qs. 10 : 55, mengandung arti bahwa dalam mengambil dan mengajukan diri untuk memegang suatu amanah, haruslah disesuaikan dengan kapasitas dan kapabilitas (kafa’ah) yang dimiliki (Qs. 4 : 58).

- Rasulullah berpesan : “Barangsiapa menyerahkan suatu urusan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”

1. c. Faktor Kepeloporan

- Berdasarkan Qs. 39 : 12, maka seorang pemimpin haruslah memiliki sifat kepeloporan. Selalu menjadi barisan terdepan (pioneer) dalam memerankan perintah Islam.

- Berdasarkan Qs. 35 : 32, maka seorang pemimpin haruslah berada pada posisi hamba-hamba Allah yang bersegera dalam berbuat kebajikan (sabiqun bil khoiroti bi idznillah)

- Berdasarkan Qs. 6 : 135, maka seorang pemimpin tidak hanya ahli di bidang penyusunan konsep dan strategi (konseptor), tetapi haruslah juga orang yang memiliki karakter sebagai pekerja (operator). Orang yang tidak hanya pandai bicara, tetapi juga pandai bekerja.

- Berdasarkan Qs. 6 : 162 - 163, maka seorang pemimpin haruslah orang yang tawajjuh kepada Allah. Menyadari bahwa semua yang berkaitan dengan dirinya, adalah milik dan untuk Allah. Sehingga ia tidak akan menyekutukan Allah, dan selalu berupaya untuk mencari ridho Allah (Qs. 2 : 207)

- Berdasarkan Qs. 3 : 110, sebagai khoiru ummah (manusia subjek) maka seorang pemimpin haruslah orang yang selalu menyeru kepada yang ma’ruf, mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan senantiasa beriman kepada Allah.

1. d. Faktor Keteladanan

- Seorang calon pemimpin haruslah orang yang memiliki figur keteladanan dalam dirinya, baik dalam hal ibadah, akhlaq, dsb.

- Berdasarkan Qs. 33 : 21, maka seorang pemimpin haruslah menjadikan Rasulullah sebagai teladan bagi dirinya. Sehingga, meskipun tidak akan mencapai titik kesempurnaan, paling tidak ia mampu menampilkan akhlaq yang baik layaknya Rasulullah.

- Berdasarkan Qs. 68 : 4, maka seorang pemimpin haruslah memiliki akhlaq yang mulia (akhlaqul karimah), sehingga dengannya mampu membawa perubahan dan perbaikan dalam kehidupan sosial masyarakat.

- Faktor akhlaq adalah masalah paling mendasar dalam kepemimpinan. Walaupun seorang pemimpin memiliki kecerdasan intelektual yang luar biasa, tetapi apabila tidak dikontrol melalui akhlaq yang baik, maka ia justru akan membawa kerusakan (fasada) dan kehancuran.

1. e. Faktor Manajerial (Management)

- Berdasarkan Qs. 61 : 4, maka seorang pemimpin haruslah memahami ilmu manajerial (meskipun pada standar yang minim). Memahami manajemen kepemimpinan, perencanaan, administrasi, distribusi keanggotaan, dsb.

- Seorang pemimpin harus mampu menciptakan keserasian, keselarasan, dan kerapian manajerial lembaganya (tandhim), baik aturan-aturan yang bersifat mengikat, kemampuan anggota, pencapaian hasil, serta parameter-parameter lainnya.

- Dengan kemampuan ini, maka akan tercipta tanasuq (keteraturan), tawazun (keseimbangan), yang kesemuanya bermuara pada takamul (komprehensif) secara keseluruhan.

Oleh karena itu, mari kita lebih berhati-hati dalam menentukan imam atau pemimpin kita. Karena apapun akibat yang dilakukannya, maka kita pun akan turut bertanggung jawab terhadapnya. Jika kepemimpinannya baik, maka kita akan merasakan nikmatnya. Sebaliknya, apabila kepemimpinannya buruk, maka kita pun akan merasakan kerusakan dan kehancurannya. Wallahu a’lam bish-showwab

(Sumber : Al Qur’an Al Karim)

“Al Haqqu min robbika, fala takuu nanna minal mumtariin”

(Qs. Al Baqarah (2) : 147)
oleh: Cipto Sudarmo
Baca Selengkapnya...

About Me

Orang-orang yang tidak memiliki keinginan, dan yang kehidupannya tidak termotivasi oleh pencapaian keinginan-keinginan yang bernilai - akan bernafas berat di dalam kehidupan yang tidak mudah.

SEPUTAR PERUMAHAN GRAND BEKASI ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO